Daerah
Tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya
kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional
Suatu
daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila memenuhi kriteria
ketertinggalan dalam :
- Perekonomian Masyarakat
- Sumber Daya Masyarakat (SDM)
- Sarana dan Prasarana
- Kemampuan keuangan daerah
- Aksesibilitas
- Karakteristik daerah